Jumat, 09 Mei 2008

mengusap kaos kaki yang tipis ketika berwudu'

MEGUSAP KAOS KAKI YANG TIPIS KETIKA BERWUDHU
SELAMAT DATANG DI BLOGKU YANG BERJUDUL HUKUM MEMAKAI SEPATU KETIKA MAU SHOLAT

zwani.com myspace graphic comments

OLEH
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



PERTANYAAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengusap kaos kaki yang tipis pada waktu wudhu?

JAWABNYA!!!!!
Diantara syarat mengusap kaos kaki adalah kaos kaki tersebut harus tebal dan menutupi seluruh permukaan kulit. Jika kaos kaki tersebut tipis, maka mengusapnya tidak boleh, karena jika kaos kaki tersebut terlalu tipis maka telapak kaki tidak tertutup dengan sempurna.

MENGUSAP KHUF DAN SHOLAT DENGAN MEMAKAI SEPATU

zwani.com myspace graphic comments

PERTANYAAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah berwudhu dengan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau nilon? Apa syarat-syarat mengusap khuf? Dan bolehkah sholat dengan memakai sepatu?????



JAWABNYA!!!!!
Boleh megusap kaos kaki dengan syarat kaos kaki tersebut bersih dari najis dan menutupi seluruh permukaan kulit, sebagaimana diperbolehkan mengusap khuf. Hal ini berdasarkan sebuah hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kaos kaki dan sepatu. Begitu juga para sahabat Radhiyallahu ‘anhum biasa mengusap kaos kaki ketika berwudhu. Perbedaan antara kaos kaki dengan khuf adalah khuf terbuat dari kulit, sedangkan kaos kaki biasanya terbuat dari katun atau yang sejenisnya.

SYARAT-SYARAT MENGUSAP KHUF DAN KAOS KAKI :
[a]. Khuf dan kaos kaki tersebut benar-benar menutupi permukaan kulit
[b]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu)
[c]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai selama sehari semalam bagi orang yang mukim
[d]. Sedangkan bagi musafir, selama tiga hari tiga malam, terhitung dari hadats pertama setelah memakai kaos kaki tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits-hadits shohih yang berkenaan dengan hal tersebut.

Diperbolehkan bagi kita untuk sholat dengan memakai sepatu, dengan syarat sepatu tersebut bersih dari najis. Hal ini berdasarkan hadits : Bukhori dan Muslim yang menyatakan bahwa Nabi sholat dengan memakai sepatu atau sandal. Dan juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Abu Sa'id Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka balikkanlah sepatu (sandal)nya. Jika ternyata sepatu tersebut terkena najis, maka buanglah najis tersebut lalu sholatlah dengan memakai sepatu tersebut” [HR Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad Hasan]

Akan tetapi apabila masjid tersebut memakai karpet (permadani) maka lebih baik sepatu tersebut dilepas dan diletakkan di tempat sepatu atau sepasang sepatu tersebut ditumpuk lalu diletakkan diantara kedua lututnya agar tidk mengotori karpet dan membuat kotor orag lain. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong kepada kebaikan.
zwani.com myspace graphic comments
SYARAT-SYARAT MENGUSAP KHUF

PERTANYAAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :Apakah mengusap khuf itu diperbolehkan untuk semua jenis khuf atau harus khuf jenis tertentu?

JAWABNYA!!!!
Mengusap khuf itu diperbolehkan dengan syarat khuf tersebut menutupi seluruh permukaan kulit dari telapak kaki sampai ke mata kaki dan khuf tersebut harus bersih dari najis. Khuf tersebut boleh terbuat dari kulit binatang yang halal seperti unta, sapi, kambing dan lain-lain. Dan khuf tersebut dipakai dalam keadaan suci dari hadats kecil (sesudah berwudhu).

Diperbolehkan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau sejenisnya, dengan syarat kaos kaki tersebut bisa menutupi kedua telapak kaki. Dalam hal ini kaos kaki tersebut hukumnya seperti khuf. Demikianlah pendapat para 'ulama yang lebih shohih, berdasarkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum sering mengusap kaos kaki dan sepatu. Kaos kaki dan sepatu dihukumi seperti khuf karena fungsinya sama. Tentu saja hal ini harus sesuai dengan waktu mengusapnya sehari semalam bagi orang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir terhitung sejak pertama kali mengusap dari hadats berdasar pendapat dari 'ulama yang paling shohih.

Perlu diketauhi bahwa mengusap khuf itu hanya berlaku untuk menghilangkan hadats kecil saja (kencing, kentut dan buang air besar). Adapun hadats besar tidak bisa dihilangkan dengan mengusap khuf. Orang yang berhadats besar harus melepaskan khuf agar kedua telapak kakinya bisa terbasuh oleh air ketika mandi junub. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Shofwan bin Asal Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Ketika kami dalam keadaan musafir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan apabila kami buang air besar, kencing dan tidur, tidak usah melepas khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bagi yang junub”.

Hadits Riwayat An-Nasa’i ; 126, Tirmidzi : 89 lafal ini darinya dan Ibnu Khuzaimah dan dishohihkan oleh keduanya, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom.

Yang dimaksud dengan hadats besar adalah junub, haid dan nifas, sedangkan hadats kecil adalah kencing, kentut dan selainnya dari pembatal-pembatal wudhu Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala maha penolong
zwani.com myspace graphic comments

BATALNYA MENGUSAP KHUF APABILA KHUF TERSEBUT DILEPAS

PERTANYAAN :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang laki-laki yang berwudhu dengan mengusap kaos kakinya, kemudian dia melepas kaos kaki tersebut ketika kakinya bau. Lalu dia sholat dan tidak membasuh kedua kakinya. Bagaimana hukum sholatnya dalam keadaan seperti ini???????????

JAWABNYA!!!!!
Apabila dia melepas kaos kaki tersebut dalam keadaan masih mempunyai wudhu yang pertama (belum berhadats dari pertama kali dia memakai kaos kaki), maka berarti dia masih mempunyai wudhu dan lepasnya kaos kaki tersebut tidak berpengaruh apa-apa.

Tetapi apabila dia melepas kaos kaki tersebut setelah dia berhadats maka hukumnya batal dan dia harus mengambil air wudhu lagi seperti biasa, karena hukum bolehnya mengusap khuf akan hilang apabila khuf tersebut dilepas. Demikianlah pendapat para ulama yang paling shohih. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong pada kebenaran.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penebit At-Tibyan Solo]
zwani.com myspace graphic comments

*"CANTIKNYA LAH KAMU SAYANGGGGGG"*

Bibirmu, matamu, jiwamu
Apakah seperti sebuah karya seni
Suatu hal yang paling memiliki daya cipta dari semua itu
Apakah hatimu begitu indah

Kalaulah kamu sebuah lukisan
Tidaklah ada warna yang dapat mengungkapkan
Betapa cantiknya dirimu yang tertanam di dalam dirimu sendiri
Seperti sebuah pelangi, yang tidaklah kurang

Kalaulah kamu sebuah eufoni
Tidaklah ada paduan suara yang bisa benar-benar bernyanyi
Semua music yang begitu indah
Mungkin saja matamu bisa terbawa

Jadi aku disini adalah seorang AKTOR
Dalam bajakan yang ajaib
Tetapi untuk menangkap atau merebut kecantikanmu yang luar biasa
AKU harus menjadi seorang PENCURI

From Muhammad Sabri Yusuf Abdurrohman to someone,
KAMU LAH SAYANGKU




*"BIDADARIKUUUUUUUUUUUUUUUU............"*

Bidadari manisku yang begitu indah
Mengirimi ku dari atas
Aku jadi berterima kasih untuk dapat menemukanmu
Dan aku memberimu semua CINTAKU

Kamu sudah datang dari surga
Karena kamu memiliki mata kecil yang indah dari seorang bidadari yang begitu cantik
Saat aku memandangmu
Hatiku mulai terbang

Suaramu yang manis seperti bidadari
Terus menerus berdering ditelingaku
Bersamaku selalu di sisiku tepatnya DI HATIKU
Tidaklah ada yang perlu aku khawatirkan

Kapan saja kita bersama-sama
Walaupun kamu itu ada DISANA
Kamu menyinariku dengan sebuah cahaya yg amat menyenangkan
Wajahmu yang cantik seperti bidadari yang indah
Mengangkatku keatas dari perasaan yang rendah

YA, surga sedang melepaskan seorang bidadari
Karena kamu ada di sini bersamaku yaitu DIHATIKU
Kamu adalah bidadari manisku yang begitu cantik
Dan aku akan tetap abadi untuk bisa mencintai kamu

FROM MUHAMMAD SABRI YUSUF ABDURROHMAN to YOU


Read More......